Sorong, 22 Juli 2026 – Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Sorong (UNAMIN) menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Mekanisme Pelayanan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diselenggarakan oleh Loka Penataan Ruang Laut (LPRL) Sorong, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan berlangsung di Ruang Tobura Hotel M-Kiryad, Kota Sorong, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis, perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi nonpemerintah (NGO), serta media.

Forum ini dibuka oleh Kepala LPRL Sorong, Hendrik Sombo, S.Pi., M.Si. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai mekanisme pelayanan perizinan KKPRL sekaligus menghimpun masukan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada sesi diskusi, perwakilan Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Sorong menyampaikan bahwa keberhasilan pelayanan KKPRL tidak hanya ditentukan oleh kemudahan prosedur dan kepastian waktu pelayanan, tetapi juga oleh kesadaran serta kerelaan masyarakat untuk secara sukarela mengajukan atau melaporkan kegiatan pemanfaatan ruang laut. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang memandang perizinan sebagai beban administratif sehingga cenderung mengurus izin hanya ketika menghadapi pemeriksaan atau adanya kewajiban tertentu. Oleh karena itu, pendekatan pelayanan publik perlu diarahkan pada upaya membangun kepercayaan (trust) dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) masyarakat.
Sebagai masukan, Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Sorong mengusulkan agar LPRL Sorong tidak hanya berfokus pada aspek regulasi dan pengawasan, tetapi juga mengembangkan strategi yang mampu meningkatkan partisipasi masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan, pendampingan teknis, penyederhanaan prosedur pelayanan, serta pemberian informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat pesisir dan pelaku usaha. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa pengurusan KKPRL merupakan kebutuhan untuk memperoleh kepastian hukum dan mendukung pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Sorong juga menegaskan kesiapan perguruan tinggi untuk berkolaborasi dengan LPRL Sorong melalui penyediaan data ilmiah, hasil penelitian, serta kegiatan edukasi kepada masyarakat pesisir melalui pelibatan dosen dan mahasiswa. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengambilan kebijakan yang berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penataan ruang laut. Melalui Forum Konsultasi Publik ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan wilayah pesisir di Papua Barat Daya (Chi).

